dalam sistem otonomi daerah dinyatakan bahwa. Di dunia bisnis maupun di organisasi sektor publik, termasuk pemerintah, anggaran merupakan bagian dari aktivitas penting yang dilakukan secara rutin. dalam sistem otonomi daerah dinyatakan bahwa

 
 Di dunia bisnis maupun di organisasi sektor publik, termasuk pemerintah, anggaran merupakan bagian dari aktivitas penting yang dilakukan secara rutindalam sistem otonomi daerah dinyatakan bahwa  Berdasarkan rumusan Pasal 18 Ayat (6) ini dapat diketengahkan bahwa dalam hal menetapkan kebijakan daerah bukan merupakan kewajiban daerah, namun merupakan hak dari pemerintahan daerah

138. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Selanjutnya dalam ayat 2-nya dinyatakan bahwa pemerintahan daerah provinsi daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan. Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa. 9 Op. Proceeding Simposium Nasional Otonomi Daerah 2011 ISBN: 978-602-96848-2-7 LAB-ANE FISIP Untirta [254] maka dijumpai suatu konsekuensi tertentu dari cara melakukan analisis mengenai operasi suatu sistem. Persoalan lain dalam pelaksanaan otonomi daerah juga terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam. otonomi daerah pada 1 Januari 2001. Sistem otonomi yang didasarkan pada faktor-faktor, bakat, kesanggupan dan kemampuan yang riil dari Daerah-daerah maupun Pusat, serta. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, baik pembukaan maupun batang tubuh tidak terdapat dan tidak ditemukan kata otonomi daerah. Selain itu otonomi daerah dapat meningkatkan efektifitas sektor publik. Perjalanan panjang undang-undang pemerintahan daerah dalam sistem ketatanegaraan kita telah mengalami pasang surut, hal ini terlihat dalam Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa daerah Indonesia dibagi daerah besar dan daerah kecil dan mempunyai hak untuk mengurus rumah tangganya sendirihak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. a. dalam sistem politik yang demokratis. Bahwa dalam Negara kesatuan tidak mengenal adanya suatu Negara lain dalam Negara kesatuan, hal. Endang Prasetyowati, Meneropong Konsepsi Negara Kesatuan Dengan Sistem Otonomi Seluas-Luasnya, KEADILAN PROGRESIF Volume 2 Nomor 2 September 2011, Jurusan Syariah STAI Yasba Kalianda, h. daerah; inovasi daerah; informasi pemerintahan daerah; Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; serta ketentuan pidana. Daerah dan Undang-undang No. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensinya pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab diperlukan dalam sistem pemerintahan daerah agar dapat memenuhi kebutuhan daerah dengan esensi otonomi yang dimiliki dalam rangka mewujudkan kebahagiaan masyarakat daerah yang sebesar-besarnya. Dalam UU dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni : a. Hubungan Pusat dan Daerah dalam negara kesatuan menarik untuk dikaji, karena kelaziman negara yang berbentuk kesatuan pemegang otoritas pemerintahan adalah Pemerintah Pusat atau dengan kataPada pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. Dalam kaitannya dengan politik ataupun pemerintahan, otonomi daerah memiliki arti self government atau condition of living under one’s own laws. kepada daerah didasarkan pada keadaan dan faktor-faktor nyata/riil yang memungkinkan daerah menyelenggarakan urusan pemerintah - an. Khusus pada pelaksanaan reformasi di bidang politik, dan hukum dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, telah dihapus Dewan Pertimbangan Adung (DPA). Perlu diingat bahwa otonomi daerah yang merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi menjadi cita-cita reformasi yang terealisasi pasca Orde Baru. Salah satu alternatif untuk. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 195 (1) dinyatakan bahwa “Dalam. Pasal 22D (1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat danDisamping itu melalui otonomi khusus, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Widarta, 2001:2). Selain itu juga muncul usulan-usulan tentang perkembangan keuangan. Daerah otonom yang selanjutnya disebut daerahwakil pemerintah. atas, dalam Undang. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah. Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensii dan keanekaragaman daerah. 3 Maksud Dibentuknya Kecamatan dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap peraturan 4 Ian Worotikan, Otonomi Daerah: Peluang Dan Tantangan (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995). Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. UU 32/1956 tentang. 4 SedangkanPeraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. 1. Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UU No. bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas ekonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945. Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi antar tingkatan pemerintahan; partisipasi daerah dalam pembuatan keputusan di tingkat nasional; dan intervensi pusat terhadap daerah. Sudah lebih dari satu dekade, Indonesia memberlakukan sistem otonomi daerah. Otonomi bermakna membuat peraturan perundang-undangan sendiri. 66. memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak – hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa”. mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan. B. Tertera dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, mengenai. Selain itu, akibat dari dianutnya sistem otonomi daerah adalah berkaitan dengan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah. orde baru, namun sejak diberlakukan UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mengatur otonomi daerah sistem tersebut nyaris tidak berjalan karena munculnya dampak euphoria otoda, seperti. R. Konsep Otonomi Daerah Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar. Namun dalam praktiknya hal tersebut belum dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan pemerataan bahkan. 2. 1. Pengakuan terhadap pentingnya otonomi daerah juga dapat dilihat dari proses pembahasan perubahan UUD 1945 oleh MPR. id - Reformasi yang terjadi pada 1998 menghasilkan sebuah keputusan untuk melakukan desentralisasi kekuasaan di Indonesia. Apabila dilihat dari sistem otonomi daerah yang memberikan kewenangan bagi tiap daerah untuk menjalankan proses penyelenggaraan pemerintahan daerah,. yang baku, dengan otonomi daerah sebagai instrumen pembagian kekuasaan didalamnya. mengemukakan bahwa otonomi adalah kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah, dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan. Baru) ke dalam sistem otonomi dengan desentralisasinya. Adanya sistem otonomi daerah mendorong kemandirian bagi daerah untuk memaksimalkan pendapatan asli daerahnya masing-masing (Muda Dan Hutapea, 2018). 32 Tahun 2004 bahwa pemberian kewenangan otonomi daerah dan kabupaten/kota didasarkan kepada desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Dengan mendampingkan kata ekonomi dengan kata daerah,maka istilah “mengurus rumah tangga sendiri” mengandung makna memperoleh kekuasaan dari. Bagir Manan menyebut dengan istilah “sistem rumah tangga daerah, yang 18 Dennis A. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa yang dimaksud 25 Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 10 Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah. Unsur yang pertama adalah terbentuknya daerah otonom dan otonomi daerah. 1 Otonomi Daerah Dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada. Kabupaten/ Kota Besar c. Sesuai dengan penjelasan UU No. Dalam kaitannya dengan pembangunan ekonomi dan demo-kratisasi politik, implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang didasarkan pada UU No. 32 Tahun 2004 dinyatakan, bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penulisan dan pembuatan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sistem Pemerintahan Daerah. Otonomi dengan demikian berarti mengurus rumah tangga sendiri. bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat,. Dalam pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam rangka otonomi daerah ini, bahwa peran serta masyarakat lebih menonjol yang dituntut kreativitas masyarakat baik pengusaha, perencana, pengusaha jasa,. Pendahuluan Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 April 1948. Di dalam otonomi daerah di jelaskan bahwa pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia sebagaiman tertulis di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 7. Unsur yang kedua adalah penyerahan sejumlah fungsi pemerintahan kepada daerah otonom. Di dunia bisnis maupun di organisasi sektor publik, termasuk pemerintah, anggaran merupakan bagian dari aktivitas penting yang dilakukan secara rutin. Tidak adanya peraturan. Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”. Brian C. d) Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. 10 Bagir Manan, 2005, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII,. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri. Dalam Otonomi daerah, daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. NIM : 090610437 MH . Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian berubah menjadi UU Nomor 32 Tahun. Sistem Otonomi daerah adalah totalitas dari bagian-bagian yang saling ketergantungan dan saling berhubungan yang terkandung unsur kemampuan untuk mewujudkan apa-apa yang. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Pengertian Otonomi Daerah Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah serta. Kata Kunci : Otonomi Daerah,. Namun, dinyatakan bahwa pemberian otonomi yang seluas – luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur. 1/1945 (menganut sistem otonomi daerah rumah tangga formil) 2. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan: “Otonomi daerah adalah hak, permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. KOMPAS. Dalam hubungan otonomi daerah dengan kualitas pemerintahan diyakini bahwa otonomi daerah bisa memajukan sebuah sistem administrasi pemerintahan lebih efisien dan. Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Kemudian pada Pasal 18 ayat (5) menyatakan bahwa “pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-2. Sedangkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, menyebutkan mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat setempatdalam UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang selanjutnya disebut 4 Muhammad Fauzan, Peran Kelembagaan Pemerintah Desa dalam kerangka Otonomi Daerah, Majalah Hukum Nasional, 2014. Ini merupakan sinyal bahwa kehidupan demokrasi telah berkembang di suatu negara, karena kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang lebih baik dan responsif. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan dalam masa 2 (dua) tahun kedepan seluruh perubahan dan peraturan pelaksanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah harus ditetapkan. 2. Pengertian Pemerintahan Daerah Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24). Penerapan otonomi daerah di Indonesia memiliki beberapa tujuan yaitu: Mewujudkan demokratisasi sistem pemerintahan di daerah. Terdapat beberapa elemen penting dari otonomi daerah yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan upaya pencapaian kepemerintahan yang baik (good governance), diantaranya adalah: 1. Pengertian Otonomi Daerah. Dalam sistem ini daerah otonom boleh menyelenggarakan semua urusan di luar yang dimiliki Pusat. Mengembangkan sistem jaminan sosial 10. Pelaksanaan OTODA. 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Sistem federal yang pernah dipaksakan oleh politik ko-Sesuai dengan penjelasan UU No. Dalam penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa, di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan rakyat daerah yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di satu sisi, ia mengakui dan menghormati kewenangan asli yang berasal dari hak asal usul. Hal ini kemudian membuat sistem di dalam 17 Syamsuddin haris. pembantuan”. 22 Tahun 1999. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirianBerikut ini kesimpulan sistem pemerintahan Indonesia dalam UUD 1945 dan inovasinya sejak era reformasi: Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Oleh karena itu. 4 Sedangkan 2) Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948 Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. Dekonsentrasi yaitu menerima. dinyatakan bahwa “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Terdapat 3 (tiga) hal yang diturunkan sebagai implementasi/ penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu; fungsi produktif bagi rakyat. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Otonomi daerah bukanlah merupakan suatu kebijakan yang baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia karena sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah dikenal adanya otonomi daerah yang dipayungi oleh Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan bukan negara federasi. Pada asas Desentralisasi daerah otonom dapat mengurusi kebijakannya sendiri sehingga berdampak pada besarnya organ pemerintahan yang ada di daerah. KOMPAS. W. Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasan sistem penyelenggaraan pemerintahan atau ketatanegaraan sering digunakan secara campur-aduk (interchangeably). Kedua undang-undang itu, daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memperoleh kewenangan dalam bentuk otonomi daerah sebagai konsekwensi dari desentralisasi untuk mengatur dan mengelola wilayahnya sendiri bersama-sama dengan rakyat dengan. Negara yang merdeka dan berdaulat. Sudah merupakan sebuah sistem prinsip hukum bahwa aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi dalam sistem hukum nasional. Konsepsi Negara Kesatuan dalam UUD 1945 Ketentuan UUD 1945 sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1), dinyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk. Oleh karena itu,. Otonomi Daerah Ditinjau dari sistemnya, negara kesatuan dapat dibedakan dalam dua. yang berlaku, terutama sistem hukum. 9 Dharma Setyawan Salam, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai dan Pasal 57 menerangkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten terdiri dari atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah. Dengan demikian, setidak-tidaknya di kalangan Pembentuk UUD 1945 danDalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: a) Propinsi. sistem politik, pemerintahan dan sistem perwakilan. 76 23 Ibid,. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,. tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang. Jakarta - . terselenggaranya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengedepankan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pengalihan sistem sentralistik ke sistem otonomi menurut Undang-. com. LIPPI pres. Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. B. Di dalam UUD 1945 antara lain tersurat bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah. Otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dinyatakan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur. 2. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu. 5 Tahun 1974 tentang Otonomi Daerah adalah. Artinya. Kabupaten/ Kota Besar Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Tujuan otonomi daerah tak hanya harus diketahui oleh orang-orang yang terlibat dalam pemerintahan, tujuan otonomi daerah juga penting. (Soejito;1976) Dari uraian di atas terlihat bahwa UU ini menganut system atau ajaran materiil. Pelaksanaan otonomi daerah diadasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung. Pengelolaan pajak daerah tidak menunjukan arah kepada pelaksanaan otonomi daerah yang sebenarnya, karena masih banyak campur tangan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. 31. Fakultas Hukum Universitas Riau, Jalan Pattimura Nomor 9 Gobah, Kel. Karena yang terjadi adalah Otonomi Daerah hanya menjadi sebuah formalitas untuk memberikan kesan demokratis pada sosok Orde Baru. Desentralisasi dan otonomi daerah. Kemudian UU 5/1974 menganutprinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung. Otonomi daerah menurut Samugyo Ibnu Redjo bahwa otonomi daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni: Propinsi; Kabupaten/kota besar; Desa/kota kecil; Yang berhak mengurus dan mengatur. b) Kabupaten/kota besar. Sedangkan dalam pasal 33 ayat 1 dalam undang-undangLatar Belakang. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa jenis produk hukum daerah adalah sebagai berikut: a. UUD 1945 memiliki otoritas hukum tertinggi dalam sistem pemerintahan negara Indonesia,. Keberadaan otonomi daerah dan daerah otonom semakin dipertegas dalam penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan sebagai berikut. Pengertian Otonomi Daerah . Terbitnya UU Desa ini dianggap sebagai pengakuan negara atas eksistensi Desa. di daerah atau pada daerah otonom; hal itu disebut sentralisasi. untuk membuat kebijakan dan sebagian urusan administrasi publik pada pemerintah daerah atau badan semi-otonom yang tidak sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah pusat tetapi tetap bertanggung jawab sepenuhnya pada pemerintah pusat. Hal ini adalah sejalan dengan apa yang dikemukakan Soepomo, yang menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai prinsip berarti menghormati Pengertian Otonomi Daerah. Hal ini tentu untuk dapat menggeser kekuasaan yang terlalu sentralistik di. Smith, 1985 menyatakan bahwa dalam kenyataannya dewasa ini, semua negara baik negara federal maupun negara kesatuan. C. Dalam hubungan otonomi daerah dengan kualitas pemerintahan diyakini bahwa otonomi daerah bisa memajukan sebuah sistem administrasi pemerintahan lebih efisien dan kreatif. Setelah UU 22/99 mengotonomkan seluruh struktur pemerintahan di daerah, pada UU 32/04 dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi merupakantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. B. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah, yaitu: tegas tertuang dalam GBHN Tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 22 tahun 1999 hendaknya dilihat dalam dua perspektif sekaligus. com - Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintah kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah di daerah disebut otonomi daerah. Propinsi. Otonomi daerah menurut C. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah. UU 22/1948 memberikan hak otonomi dan medebewind yang seluas-luasnya kepada Daerah. B. Propinsi b. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah memberikan definisi bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 73-78. Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara.